JAKARTA, (manado24.com) – Pengamat energi Kurtubi mengatakan Keputusan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar akan membuat harga barang dan jasa mengalami kenaikan.
Menurut Kurtubi, kenaikan harga dikarenakan sejumlah kendaraa seperti truk yang digunakan untuk mendistribusikan barang baru beroperasi di malam hari. Ini berarti truk terpaksa harus menggunakan BBM tanpa subsidi untuk beroprasi.
“Mereka akan kesulitan. Akan berakibat pada kenaikan harga barang dan jasa jika tidak diantisipasi. Sedangkan sekarang ini kan banyak solar digunakan untuk kendaraan seperti truk pengangut barang, bus malam,” ungkap Kurtubi dikutip dari liputan6.com, Rabu (30/7/2014).
Diketahui melalui surat edaran yang dikeluarkan Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, mulai tanggal 4 Agustus 2014, BPH Migas menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 karena rawan penyalahgunaan.
Menurutnya, kenaikan harga barang harus diantisipasi dengan memperlancar arus barang. Sedangkan keputusan BPH Migas untuk membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar berpotensi menghambat arus barang dan jasa.
“Selama ini, solar sangat dibutuhkan untuk memutar roda perekonomian masyarakat karena kalau ekonomi tumbuh, angkutan pasti bertambah seperti truk dan bus malam. Kebutuhan BBM juga meningkat,” kata Kurtubi.
Menurutnya juga langkah BPH Migas untuk menurunkan subsidi BBM yang semakin menambah berat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak efektif. Menaikkan harga BBM merupakan cara yang jauh lebih efektif.
“Tergantung berapa lama diberlakukan, berapa jam BBM bersubsidi jenis solar dilarang. Arahnya kan agar kuota APBN tidak terlampaui, tapi itu sulit karena solar sangat dibutuhkan,” tandasnya.
Baca Juga :
- 10 Tahun Terpisah Karena Tersapu Tsunami Aceh, Bocah ini Akhirnya Bertemu Keluarganya
- Mulai 1 Agustus, Pemerintah Batasi Konsumsi BBM Bersubsidi
- PPP: Kader dan Pengurus yang Dukung Jokowi-JK Silahkan Mengundurkan Diri
- Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Bandung Diancam 15 Tahun Penjara
- Isi Permohonan yang Diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Saat Sidang di MK