TOMOHON, (manado24.com) – Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Senin (27/10/2014) menggelar Sosialisasi Undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik.
Kegiatan dilaksanakan di aula lantai III Kantor Walikota Tomohon. Walikota Tomohon yang diwakili Assisten Administrasi Umum Dra Trusje Kaunang, ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, keanekaragaman suku, agama, ras dan budaya Indonesia dengan jumlah penduduk yang banyak, pada satu sisi merupakan suatu kekayaan bangsa.
”Keanekaragaman tersebut bisa memberikan dampak negatif maupun positif,” katanya.
Jika terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik, mengakibatkan rawan konflik terutama konflik yang bersifat horisontal.
”Oleh karena itu dengan adanya undang-undang tentang penanganan konflikĀ sosial ini akan sangat berperan penting dan akan memberikan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera,” kata Kaunang.
Kepala Bagian Administrasi Hukum Ferdy Paat SH dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan serta meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hadir sebagai peserta jajaran pemerintah Kota Tomohon termasuk para unsur staf disetiap SKPD dan Lurah serta perangkat kelurahan dan para tokoh masyarakat di Kota Tomohon.
Narasumber unsur Kajari Tomohon Kepala Seksi Intelejen Togap Silalahi SH, Baladhika Surengpati SH Sedangkan dari unsur kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulut Frangky AH Zachawerus SH MH dan Arther H Moniung SH. (ark)
Baca Juga :