SULUT, (manado24.com) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, menyatakan kasus Makan-Minum (MaMi) fiktif yang terjadi di Setdaprov Sulut, menjadi pelajaran bagi para pejabat pengadaan barang dan jasa.
“Masalah yang terjadi tahun lalu tentang makan minum, agar menjadi bahan pembelajaran supaya tak terjadi lagi pada tahun-tahun berikut. Artinya, sumber daya manusia pengelola barang dan jasa harus memadai baik secara kuantitas maupun kualitas di setiap SKPD supaya proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat terselenggara secara efektif dan efisien serta tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan,” ujar Mokodongan, dalam Bimbingan Teknis (Bintek) Pendalaman Materi Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Biro Umum Setdaprov Sulut, Kamis (30/10/2014) yang dilaksanakan di ruangan Mapaluse Kantor gubernur.
Dijelaskan Mokodongan, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu faktor yang sangat penting dan dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan karena kesuksuesan pembangunan di Negeri ini.
“Oleh karena itu, sangat dipengarui efektifitas dari pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah, pada masing-masing instansi/lembaga,” lanjut Mokodongan.
Ditambahkannya, seluruh pegawai di lingkungan Biro Umum yang mengikuti bimtek ini, memahami materi yang diberikan narasumber terlebih kepada PPTK dan PPK.
“Semua yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa, harus terus meningkatkan kualitas dan menguasai ilmu pengetahuan dan wawasan tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. (ton)
Baca Juga :
- Peserta Deteksi Dini Obesitas Dinkes Sulut Cetak Rekor MURI
- Pemprov Sulut Desak PLN Atasi Permasalahan Listrik di Sulut
- Karo Tapem-Humas Setdaprov Sulut Ikuti Rakornas Rupabumi di Jakarta
- Kansil Canangkan Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-69 dan HUT Sulut ke-50
- 6 Daerah di Sulut Belum Usulkan Pendefinitifan Pimpinan DPRD