RATAHAN, (manado24.com) – Menjelang perayaan Natal 25 Desember, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang berkerja di perusahaan.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinakertransos Mitra Hans Mokat. ”Kami akan melakukan peninjauan ke seluruh perusahaan baik itu PT maupun CV, dan mengimbau pimpinan perusahaan agar memberikan THR bagi karyawannya. Itu adalah kewajiban perusahaan,” ungkap Mokat.
Batas waktu yang ditargetkan bagi perusahaan untuk memberikan THR kata, Mokat, tergantung dari pihak perusahaan. “Aturannya yang penting sebelum hari raya sudah diberikan. Kalau sudah lewat, tentu itu akan mubazir,” ujarnya. Pemberian THR kepada karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.
“Dalam peraturan tersebut karyawan yang masa kerjanya minimal 12 bulan secara terus menerus, memiliki hak untuk menerima THR sebesar satu bulan upah. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, minimal karyawan telah bekerja terus menerus selama 3 bulan terakhir. Pemberian upahnya secara proposional tergantung masa kerja. Bisa juga mengacu pada kesepakatan antara pihak perusahaan dan pekerja,” urai Mokat seraya menambahkan ada sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR. (ten)
Baca Juga :
- Tindaklanjuti Instruksi Gubernur, Pemkab Mitra Hijaukan Gunung Potong
- Bupati Hadiri Pertemuan Raya Lansia GMIM Rayon Mitra di Basaan
- Inilah Nama-Nama Pejabat Mitra Esalon IIIA yang dilantik
- Pemkab Mitra Gelar Rakor Forkopimda Bahas Kambtibmas
- Pemkab Mitra Hentikan Aktivitas PT SEJ di Desa Kalait Raya