BITUNG, (manado24.com) – Sebagai bentuk pengawasan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka hari keagamaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung akan membuka call senter dan kotak aduan THR.
”Akan dibuka Call Center di 0438 31265 dan di nomor 081340088989, yang berfungsi sebagai wadah para karyawan di Kota Bitung menyampaikan permasalah terkait penyaluran THR,” kata Kadisnakertrans Bitung Ferry Bororing.
Soal THR kata Bororing, hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk merealisasikan di hari keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru, sebagaimana UU Nomor 23 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
”Dan yang jelas jika perusahaan mengabaikan kewajiban membayar THR yang menjadi hak pekerja atau karyawan, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (lou)
Baca Juga :