RATAHAN, (manado24.com) – Diduga ada keteribatan anggota DPRD Minahasa Tenggara (Mitra) berinisial SP yang meminta fee dari kepala sekolah selaku pelaksana proyek pembangunan ruang sekolah swakelola di Ratahan, aparat hukum seperti kejaksaan dan kepolisian diminta turun tangan.
Ketua LSM Gema Mitra Vidi Ngantung mengatakan, jika ini benar ada, telah melanggar aturan, apalagi telah membawa-bawa nama wakil bupati sampai meminta fee,” tegas Ngantung.
Ia meminta kejaksaan atau kepolisian untuk tidak pandang bulu, karena di mata hukum semua sama.
Di sisi lain, Ngantung meminta kejaksaan maupun kepolisian untuk memeriksa seluruh proyek tahun 2014 di Mitra karena disinyalir banyak yang dikerjaksan asal-asalan. (ten)
Baca Juga :
- KNPI Silian Raya Mitra Gelar Kejuaraan Sepak Bola Mini Antar Desa
- Sebagian Besar Anggota DPRD Mitra tak Minati Pidato Presiden 15 Agustus
- 2015, Honor Hukum Tua, Pala dan Meweteng di Mitra Dinaikkan
- Bupati Janji Tahun 2015 Seluruh Jalan Desa di Mitra Diaspal
- Masyarakat Sekitar KRB Mitra Diminta Waspadai Gunung Soputan